Kamis, 28 Januari 2010

Pengalihan Fungsi Hutan Lindung di Bengkulu Penyebab Bencana

Penggunaan hutan lindung dengan cara dialihfungsikan atau pembebasan kawasan merupakan salah satu penyebab terjadi berbagai bencana, baik kebakaran hutan, banjir, dan longsor.

Hal tersebut disampaikan Consultan United Nation Development Poundation (UNDP) Frank dalam seminar Bengkulu Disaster Risk Mapping (BDRM) Tata Ruang Berbasis Mitigasi Bencana Alam, Rabu (27/1).

Kondisi tersebut kontradiktif dengan rencana Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berencana melakukan pelepasan 99 ribu hektare hutan yang ada di Bengkulu.

Frank mengatakan, berdasarkan data Direktorat kehutanan dari 920.964 hektare hutan Bengkulu (45,98 persen dari luas daratan), saat ini yang tersisa hanya 757.800 hektar dari 38 persen luas wilayah daratan.

Jadi jika dilakukan pelepasan kembali yang tersisa hanya 658.800 hektare. Belum lagi laju kerusakan hutan yang terjadi di Bengkulu dari 2003-2006 yaitu 21.504 hektare per tahun. “Sebanyak 2,8 persen setiap tahun dari jumlah hutan, sementara di dearah lain di Sumatera rata-rata 1,7 persen,” ujar Frank.

Sementara itu Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, membahas rencana pelepasan kawasan hutan seluas 99 ribu hektare dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkulu.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu Chairil Burhan mengatakan, pembahasan ini untuk memaparkan kawasan hutan yang ikut dialihkan untuk review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu pada 2010. "Kebetulan kawasan hutan ada yang masuk dalam RTRW sehingga kami harus memaparkan kepada badan legislasi," katanya.

Chairil mengatakan, pengalihan fungsi tersebut antara lain disebabkan adanya pendudukan masyarakat di kawasan hutan dan tumpang tindih kawasan hutan dengan sejumlah Hak Guna Usaha perusahaan perkebunan swasta.

Menurut dia, sebagian besar permasalahan kehutanan di daerah ini adalah pekerjaan lama ketika Dinas Kehutanan masih di bawah Kantor Wilayah (Kanwil) Kehutanan.
Dengan pelepasan ini kawasan hutan Bengkulu berkurang dari 920.964 ha menjadi 834.869 atau menjadi 41,68 persen dari total luas wilayah Bengkulu yaitu 2.003.050 ha.

Menurut Chairil, berdasarkan aturan RTRW, kawasan hutan suatu wilayah minimal 30 persen dari total wilayah dengan arti lain Bengkulu masih memiliki 41,68 persen kawasan hutan.

Usulan review tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Kehutanan bahkan tim terpadu dari pusat sudah turun ke 33 titik kawasan untuk melakukan kajian.

"Tim terpadu yang terdiri dari LIPI, Kementerian Lingkungan Hidup, IPB, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Kehutanan, termasuk dari Bappeda, Universitas Bengkulu, Dishut provinsi dan kabupaten sudah turun ke lapangan," katanya.

Meski tidak menyebutkan rincian pelepasan dan alih fungsi per kabupaten, Chairil mengatakan, alih fungsi dari kawasan hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 4.760 ha, dari cagar alam menjadi taman wisata alam seluas 3.384 ha, dari hutan produksi terbatas menjadi taman hutan raya seluas 600 ha.

"Ada juga yang dikukuhkan dari area penggunaan lain menjadi Tahura di Bengkulu Selatan seluas 400 ha,"tambahnya.

Areal yang dikuasai masyarakat yang diusulkan untuk dilepaskan antara lain di Taman Wisata Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong seluas 6.350 ha di mana saat ini terdapat empat desa defenitif dan Desa Lubuk Resam di Kabupaten Seluma seluas 2.560 ha.

"Sebagian besar desa ini sudah ada sebelum dilakukan penetapan Tata Guna Hutan Kesepakatan sehingga mereka protes dengan status kawasan hutan yang memasuki desa mereka,"katanya. Ester


Sumber :
http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/2010/01/27/brk,20100127-221748,id.html
27 Januari 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar