Kamis, 28 Januari 2010

Potret Tambang Bengkulu yang Penuh Luka


Tak salah jika ada pepatah yang mengatakan memiliki kekayaan tambang ibarat memiliki surga sekaligus menggenggam neraka. Sejarah pertambangan dunia mencatat tak satu pun negara di belahan bumi yang dimakmurkan oleh hasil tambang. Propinsi Bangka Belitung sebagai ilustrasi pertama, propinsi ini tercatat telah 300 tahun berhasil mensupply 40 persen kebutuhan timah dunia.

Namun, apa yang diterima oleh propinsi ini selain pertumpahan darah dan lubang-lubang bekas galian yang bertebaran serta rasa cemas yang menghinggapi warga karena ancaman amblasnya propinsi ini tinggal menghitung waktu – meskipun masyarakatnya hidup dengan kemewahan- (baca buku : Tiga Ratus Tahun Melayani Dunia) Setali tiga uang dengan Bangka Belitung, potret pertambangan di Propinsi Bengkulu penuh dengan luka dan penderitaan, sayangnya tak banyak fakta ini mampu diungkap dengan jujur. Dengan alih Pendapatan Asli Daerah, devisa dan penyerapan tenaga kerja maka, kedaulatan rakyat akan wilayah, lingkungan hidup yang sehat, akses akan matapencaharian diabaikan.

Propinsi Bengkulu memiliki luasan 1.978.870 Ha dengan ekspose yang luar biasa kita mengklaim menyimpan kandungan mineral, dan batubara yang besar terbentang mulai dari Kabupaten Mukomuko hingga Kabupaten Kaur. Dalam catatan Walhi Bengkulu tidak kurang dari 50 perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan izin eksplorasi maupun eksploitasi, Batubara, emas, dan pasir besi. Sialnya, hasil tambang ini tak satu pun dimanfaatkan untuk kepentingan dalam negri. 80 persen produksi pertambangan di Indonesia, untuk memenuhi syahwat konsumsi negara-negara penyumbang karbon yang memicu pemanasan global seperti, Amerika Serikat, China, India, dan Singapura.
Dapat kita lihat ratusan desa di sekitar kawasan penghasil batubara di Kabupaten Seluma, Bengkulu Utara, dan Bengkulu Tengah berada dalam kondisi gelap gulita pada malam hari alias tidak mendapatkan fasilitas listrik. Padahal, batubara diagung-agungkan sebagai energi murah penghasil listrik tenaga uap. Hal yang sama juga terjadi di seluruh Indonesia. Kalimantan Selatan contoh propinsi penghasil terbesar batubara, namun 60 persen desa-desa tak mendapatkan fasilitas listrik, kemiskinan serta pengangguran meningkat tajam.

Pada tulisan ini kami coba menyuguhkan secara mendasar fakta-fakta pertambangan di Propinsi Bengkulu. Kami akan mulai dari alasan pemerintah dalam memuja investasi pertambangan. Pertama, PAD. Total PAD yang didapat dari pertambangan batubara, Bengkulu hanya mampu mengumpulkan royalti Rp 10 milliar per tahun ditambah dengan Rp 500 juta per tahun. Dengan volume ekspor sebanyak 1 juta ton lebih. Artinya dalam satu tahun uang dari pertambangan emas hitam hanya Rp 10,5 milliar. Selanjutnya, dari pertambangan pasir besi ada beberapa perusahaan di Kabupaten Seluma misalnya, hanya bisa menyumbang PAD berkisar Rp 10 juta per tahun. (www.walhibengkulu.blogspot.com)

Kedua, menyerap tenaga kerja. Pertambangan di Bengkulu merupakan pertambangan skala kecil. Berkisar 50 karyawan per perusahaan, bahkan ada juga tambang yang memiliki jumlah pekerja hanya 10 orang. Jika diasumsikan kita ambil rata-rata satu perusahaan mampu menyerap 50 pekerja artinya, pertambangan di Bengkulu hanya menyerap 2.500 tenaga kerja. Ini sudah dihitung dengan tenaga ahli, yang kebanyakan berasal dari luar Bengkulu.
Ketiga,mensejahterakan rakyat sekitar. Misalnya, masyarakat sekitar bisa membuka warung makan bagi pekerja tambang, atau usaha angkutan batubara. Dapat dihitung dengan jari hanya berapa orang yang mampu bertahan di jasa angkutan ini, karena butuh modal besar. Rata-rata pemain bisnis ini adalah pejabat daerah yang mempunyai akses istimewa.

Kita berhak jujur ada berapa banyak luka yang diderita rakyat Bengkulu akibat dari proses eksploitasi yang rakus ini. Fakta-fakta ini didapat oleh Walhi dari seluruh kabupaten kota yang ada di Bengkulu. Pertama, hilangnya hak rakyat atas matapencaharian. Kabupaten Kaur, Kecamatan Maje merupakan contoh pertama yang akan Walhi suguhkan. Ada 5 desa dan 8000 jiwa 60 persen warganya bergantung hidup pada sungai secara turun temurun, mencari kepiting, udang dan ikan. Awal 2009 berdirilah sebuah pertambangan pasir besi yang merusak sungai, mengakibatkan hilangnya matapencaharian warga. Pengakuan warga dengan mencari udang dan kepiting, dalam semalam mereka bisa mengumpulkan uang Berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu (dengan durasi waktu hanya 3 jam). (www.kabarindonesia.com)

Saat ini pendapatan mereka menurun, 80 persen. Banyak warga yang mengeluh tak dapat membayar tagihan listrik, tidak dapat membayar uang sekolah anak, hingga kredit motor yang menunggak. Parahnya lagi, ada pula aparat Brimob disewa oleh perusahaan yang mengusir warga ketika hendak mencari kepiting, menakut-nakuti dengan cara menembakkan senjata api ke udara. Hal yang hampir mirip juga terjadi di Kabupaten Seluma.

Tidak hanya di Kaur, di Kecamatan Putri Hijau Bengkulu Utara, dan Bengkulu Tengah puluhan hektar sawah rakyat terkena limbah akibat pecahnya penampungan (stock pile) batubara. Merusak sungai yang biasa digunakan ribuan warga untuk mencuci, mandi, dan kebutuhan sehari-hari. Sialnya, Pemda dan perusahaan lebih suka mengatakan hal ini adalah bencana alam bukan kelalaian perusahaan.

Kedua, kerusakan lingkungan hidup. Secara mengejutkan Dirut PDAM Kota Bengkulu mengumumkan bahwa air yang mereka jual kepada masyarakat tidak layak konsumsi karena tercemar. Sayangnya, sang direktur enggan dengan jujur mengatakan cemaran tersebut disebabkan oleh limbah batubara. Padahal, Sungai Muarabangkahulu dan Air Nelas telah tercemar limbah batubara yang bermuara ke laut. Hal ini tentu saja merusak terumbu karang yang merupakan tempat ikan betelur dan bersarang, nelayan merasakan langsung dampak ini.

Selanjutnya, dalam melakukan proses penambangan banyak sekali perusahaan pertambangan tidak menghormati kaidah-kaidah lingkungan hidup yang baik, sebagaimana aturan konstitusi yang berlaku, misalnya merusak daerah sempadan sungai dan pantai, proses sosialisasi yang tidak jelas dan terbuka, mengabaikan hak-hak dasar rakyat, adanya beberapa dokumen yang dipalsukan, diindikasikan upaya penyuapan juga terjadi.
Ketiga, turunan dari tidak hormatnya perusahaan pada kaidah lingkungan hidup yang baik ini tak jarang berimbas kepada rakyat sekitar tambang, misalkan terjadinya sawah dan usaha warga yang terendam karena penambang membendung sungai bagi kepentingan penambangan.

Keempat,fakta perusahaan tambang mampu menyerap tenaga kerja ternyata cuma akal-akalan saja. Bisa dilihat untuk kasus di Kabupten Kaur dan Seluma, dalam satu malam warga bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan, bekerja di tambang hanya digaji Rp 40 ribu per hari dengan jam kerja dari pukul 08.00 Wib hingga pukul 15.30 WIB. Benarkah logika ini???

Kelima, rusaknya fasilitas jalan umum karena angkutan batubara. Dari data Walhi Bengkulu setidaknya tahun 2009 Pemprop Bengkulu harus merogoh kocek sebanyak Rp 2.7 milliar untuk pemeliharaan jalan. Saat ini juga Pemprop sudah mengusulkan dalam RAPBD 2010 dana untuk perbaikan jalan yang rusak sebesar Rp 122 milliar. Bandingkan uang perbaikan jalan dengan PAD dari batubara sebesar Rp 10.5 milliar untungkah Bengkulu?

Keenam,fakta PAD. Fakta peningkatan PAD ternyata tidaklah benar adanya, sudah dapat kita lihat untuk perawatan jalan umum saja Pemda kelimpungan cari uang. Lalu bagaimana untuk kesejahteraan rakyat seperti kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.


Skema Korup Sumber Daya Alam Indonesia

Kami ambil contoh pasir besi, skema korupsi sumber daya alam pasir besi ini berawal dari kebijakan pemerintah China menghentikan Seluruh aktivitas pertambangan di dalam negerinya. Selanjutnya pemerintah China melakukan MoU dengan Pemerintah RI, hasil MoU ini membuat Mentri Keuangan mengeluarkan keputusan “Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 38/M-DAG/PER/10/2008 tangggal 22 Oktober tentang “Penetapan harga patokan Ekspor (HPE) atas barang Ekspor tertentu, Pasir Besi menjadi komoditi yang dibebaskan biaya Bea Ekspor”, selain itu perusahaan baja raksasa China memarger perusahaan menjadi perusahan perusahaan kecil yang menguasai beberapa Kuasa pertambangan di Bengkulu, Jawa Barat, Kalsel, Riau, dan Jawa Tengah.

Skema ini telah merugikan negara dalam beberapa bentuk : Rendahnya harga SDA di indonesia, Aparat hukum daerah mengalami kesulitan menindak, Terjadi pencurian SDA yang legal secara administratif tetapi merugikan, Negara harus mengeluarkan banyak uang untuk memulihkan infrastruktur jalan dan jembatan, reklamasi lahan dan recovery lahan..
Tidak itu saja, skema perjanjian antar negara ini telah merugikan perekonomian dan perusahaan baja nasional. Dimana bahan baku yang didapatkan dengan murah oleh perusahaan perusahaan asal china di indonesia, produksinya kembali di pasarkan dalam negeri indonesia, produk-produk baja asal China di design menyerupai baja produksi nasional tetapi dengan kualitas rendah, dipasarkan dengan gelap pada harga dibawah harga baja nasional, aktivitas industri baja China telah membuat perusahaan perusahaan nasiona kehilangan pasar, dimana beberapa perusahaan nasional di tahun 2007 s/d 2008 terpaksa menurunkan produksi hingga 60 %. Bahkan beberapa perusahaan nasional terpaaksa menjaul sahamnya kepada perusahaan asal China, shingga 6 dari 10 perusahaan baja besar di indonesia dikuasai oleh pengusaha asal china. Tololnya lagi dari setiap ekspor senilai Rp 15 miliar, royalti yang diterima negara hanya Rp 300 juta.


Rakyat Tak Punya Tanah

Hal yang paling menakutkan saat ini adalah daya dukung luas Bengkulu tak mampu lagi menjamin kesejahteraan rakyat, jika Pemda tidak mempunyai moral baik mengelolah tanah untuk kemakmuran rakyat. Data yang dimiliki Walhi Bengkulu; saat ini jika seluruh tanah dibagi secara merata kepada seluruh rakyat Bengkulu dengan jumlah 1.983.968. per kepala hanya mendapatkan ¼ hektar. Ini disebabkan oleh luasan yang lain dikuasai oleh Kuasa Pertambangan sebanyak 8.10 persen, perkebunan skala besar 20,8 persen. Dan 46.5 persen adalah kawasan hutan. Artinya 24.6 persen inilah yang dibagi dengan 1.983.968 jiwa.


Alih Fungsi Hutan

Belakangan Walhi menemukan usaha Pemda untuk mengalih fungsikan serta melepas kawasan status hutan yang diakui di dalamnya terdapat endapan tambang. Sebayak 99 ribu hektar. Data yang dimiliki Walhi alihfungsi tersebut tidak untuk kepentingan rakyat, namun lagi-lagi kepentingan pertambangan yang menjadi niat utama.
Gejolak Penolakan Rakyat

Gejolak penolakan rakyat terhadap pertambangan semakin tinggi di Bengkulu, di masing-masing kabupaten dan kota, namun sejauh ini belum ada tindakan humanis dan pro rakyat dilakukan oleh pemerintah. Menurut Walhi tak baik jika Pemda terus menutup telinga dan hati terhadap jeritan rakyat tersebut, karena jika ini dibiarkan terus terjadi maka gelombang penolakan yang lebih massif dan anarkhis pasti terjadi.


Tawaran Walhi

Walhi menawarkan konsep pemberdayaan ekonomi kerakyatan yang harus digalakkan seperti sektor kelautan, perkebunan rakyat, dan masih banyak lagi. Dengan tujuan besar bersama adalah kepentingan rakyat, buka kepentingan segelintir orang atau perusahaan saja.


Sumber :
Walhi Bengkulu
http://www.ulayat.or.id/publikasi/potret-tambang-bengkulu-yang-penuh-luka/.html
31 Desember 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar